Agen Casino Online Terpercaya

Tuesday, April 17, 2018

Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing

Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing

Sub News Update- Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV Bareskrim Polri melaksanakan patroli di lebih dari satu lokasi yang dikira riskan penyelundupan narkoba. Patroli itu dikerjakan lewat jalur air yang sering dipakai beberapa bandar menyelundupkan barang haram itu.

Kita sudah mengerjakan patroli serta aktivitas preemtif dalam rencana mencegahan pada sindikat narkotika yang dapat menyelundupkan lewat kapal-kapal ikan ke lokasi Indonesia, " kata Dir Tipid Narkoba IV Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto lewat info tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut dia, dengan melaksanakan patroli sedikitnya ada pesan yang tersampaikan pada beberapa penyelundup narkoba bila Indonesia serius dalam memerangi atau memberantas narkoba.

" Minimum ada pesan message kalau Indonesia benar-benar serius dalam hadapi penyelundup narkotika Internasional yakni dengan mengerjakan patroli serta kontrol pada kapal-kapal ikan negara asing yang masuk lokasi hukum Indonesia, " katanya.

Saat melaksanakan patroli yang pihaknya kerjakan pada Senin (16/4) tempo hari, satu buah kapal ikan Taiwan sudah di check lantaran telah masuk lokasi Bengkalis, Riau.

" Kapal clear serta sekarang ini masih tetap di kantor Syahbandar Selat Panjang buat pengurusan izin jalan kembali pada Taiwan. Tim memakai K -9 BC Batam punya Bea Cukai, " tandasnya.

Ikut-ikutan jadi bandar narkoba, Lenny susul kekasih dipenjara seumur hidup

Ikut-ikutan jadi bandar narkoba, Lenny susul kekasih dipenjara seumur hidup

Sub News Update- Hubungan asmara Lenny (40) dengan seseorang bandar narkoba malah berefek negatif serta mesti dibayar mahal. Wanita asal Pematang Siantar ini tenggelam serta ikutan jadi pengedar pil ekstasi. Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman pada Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan. Negeri (PN) Medan, Selasa (17/4) . Dia dinyatakan bersalah tidak mematuhi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, " kata Richard.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama juga dengan tuntutan. Terlebih dulu JPU Randi Tambunan juga memohon supaya Lenny dihukum penjara seumur hidup.

Pihak JPU masih tetap fikir-pikir dengan putusan itu. Demikian halnya dengan pihak terdakwa.

" Apabila terdakwa kelak juga akan menyebutkan banding, kami juga akan siap mengikuti, " ucap Yudi Karo-Karo, penasihat hukum terdakwa selesai sidang.

Menurut Yudi, Lenny cuma pesuruh dalam perkara ini. Pengendali peredaran narkoba itu yaitu seseorang napi, Ega Halim, yang tdk beda kekasih clientnya. Ega juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara ini.

" Hubungan Lenny dengan Ega yaitu pacaran, makanya Lenny bersedia ikuti semua arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di beberapa tempat hiburan di Medan, " terang Yudi.

Lenny di tangkap tim dari BNN Propinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Agustus 2017. Awalannya, dia dihubungi sang pacar Ega Halim lewat telepon. Wanita itu diminta untuk menyerahkan 3 bungkus plastik memuat keseluruhan sekitaran 3 ribu butir pil ekstasi terhadap 2 orang berlainan.

Lenny lalu dihubungi 2 orang suruhan Ega Halim yang juga akan ambil pil ekstasi itu. Mereka setuju berjumpa di Mall Center Point.

Pertama, Lenny sukses menyerahkan sebungkus plastik pil ekstasi terhadap seseorang pria suruhan Ega. Saat menanti orang ke dua yang juga akan ambil 2 bungkus pil ekstasi itu, Lenny di tangkap petugas BNN Propinsi Sumut. Dari tangannya diambil alih 2. 001 butir pil ekstasi.

Tempat kos Lenny di Jalan Candi Prambanan juga digeledah. Diketemukan 15 bungkus plastik pil ekstasi dengan jumlah 14. 991 butir. Keseluruhan keseluruhnya pil ekstasi yang diambil alih sejumlah 17 bungkus dengan jumlah 16. 992 butir.

Wednesday, April 11, 2018

Kasus Sabu, Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal


Sub News Update- Jennifer Dunn dijerat tiga pasal berlapis tentang narkotika terkait penggunaan sabu di malam tahun baru 2018. Dalam sidang perdana itu, jaksa membeberkan cara Jedun mendapatkan sabu.

Sidang perdana Jennifer Dunn dengan agenda pembacaan dakwaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada siang ini, Kamis (5/4/2018). Sidang dipimpin Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Flotentinus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Jennifer memesan sabu seberat 0,5 gram oleh saksi berinisial FS pada Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 19.00 WIB. Setelah itu FS mencarikan sabu pesanan Jennifer ke rekannya berinisial B yang kini masih berstatus DPO.

Keesokan harinya, Minggu (31/12/2017), saksi FS menghubungi Jennifer Dunn pukul 08.00 WIB. Faisal mengabarkan sabu seberat 0,5 gram pesanannya sudah siap.

"Kemudian pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2017 pukul, bertempat di area parkir restoran Mcdonald, Jalan Kemang Raya Nomor 10 RT 09 RW 1 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi FS turun dari mobilnya dengan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U-mild untuk diserahkan kepada terdakwa yang menunggu di dalam mobil terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Jaksa menyebut Jennifer tak langsung membayar sabu itu secara tunai. Usai mendapat sabu dari saksi FS, Jennifer pulang ke rumah dengan perjanjian pembayaran dilakukan via transfer bank.

"Selanjutnya terdakwa menuju kamar mandi dan membuka sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U-mild dan terdakwa mendapati bahwa ternyata jumlah sabu yang diterima terdakwa seberat 0,25 gram atau seprempat gram, tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan terdakwa kepada saksi FS," ujar jaksa.

Jennifer lalu mengkonsumsi sabu yang baru didapatnya. Sampai pada hisapan keempat 4 atau kelima, dia berhenti dan memasukan sisa sabu ke dalam kantong plastik. "Dan membuang ke dalam gerobak sampah di depan rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi FS untuk meminta sisanya," jelas jaksa.

Tak lama setelah menggunakan sabu, tim dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya mendatangi rumah Jennifer dan melakukan penggeledahan.

"Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu pada saksi FS," tambah Jaksa.

Atas perbuatannya Jennifer didakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang hukumannya diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer juga diduga didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bersama saksi FS yang sanksinya diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, jaksa mendakwa Jennifer melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya termaktub aturan tentang penyalahgunaan narkoba golongan I atau jenis sabu.

"Berdasarkan berita acara Rapat Pelaksanaan Assesment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assesment Terpadu dari BNNK Jakarta Selatan, terdapat kesimpulan terdakwa atas nama Jennifer Dunn merupakan pengguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," terang jaksa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan assesment hukum, hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitas guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah," jelas jaksa.

Mendengar dakwaan tersebut, Jennifer Dunn melalui penasehat hukumnya Pieter Ell memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. "Setelah berkonsultasi maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata Pieter.

Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Flotentinus mengagendakan kembali sidang atas Jennifer Dunn pada Kamis (12/4) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Tuesday, April 10, 2018

Polisi sebar sketsa wajah pelaku pencurian dan pelecehan seksual di Depok

Polisi sebar sketsa wajah pelaku pencurian dan pelecehan seksual di Depok

Sub News Update- Polisi menyebar sketsa wajah pelaku perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi di Beji, Depok, 26 Januari 2018. Sketsa wajah pelaku pun disebar di tempat umum seperti terminal dan angkutan kota

Saat ini identitas pelaku sudah diketahui. Dan pengejaran masih dilakukan untuk menangkap pelaku. Dari sketsa yang berhasil digambarkan, pelaku memiliki ciri usia sekitar 40 tahun. Pelaku berkulit sawo matang dengan tinggi badan 165 cm.

"Ciri khususnya ada tato di kanan. Sketsa ini berhasil dibuat setelah mendapatkan keterangan korban," kata Kapolsek Beji Kompol Yenni Sihombing, Selasa (10/4).

Pihaknya menunggu korban pulih dari trauma untuk meminta keterangan. Pasalnya korban sempat mengalami tindakan pelecehan seksual dari pelaku. "Betul dia mengalami pelecehan seksual. Karenanya kami harus pelan-pelan karena korban trauma," ungkapnya.

Pelaku saat itu masuk ke rumah korban di Jalan Tanah Baru, Beji Depok sekitar pukul 02.30 WIB. Di sana ada korban Yaoti MF (25). Pelaku mengambil sejumlah barang dan uang milik korban. Pelaku juga melakukan pengancaman.

"Ada pengancaman menggunakan obeng," katanya.

Untuk mengejar pelaku, tim sudah disebar ke sejumlah tempat. "Diharapkan pelakunya bisa cepat tertangkap setelah penyebaran sketsa ini," AFBCASH

Sunday, April 1, 2018

Cabuli anak tiri 4 kali, pria ini nyaris dihakimi warga

Cabuli anak tiri 4 kali, pria ini nyaris dihakimi warga

Sub News Update- Perilaku tak terpuji dilakukan DD (36) yang mencabuli anak tirinya hingga 4 kali. Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, pun tersulut emosinya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sipungguk. Dia sudah dijemput polisi setelah diamankan warga dan hampir diamuk massa akibat perbuatan cabulnya.

"Perbuatan pelaku terungkap ketika paman korban, Bahar warga Desa Ganting mendapat kabar bahwa keponakannya mendapat perlakuan yang tak pantas ayah tirinya. Kemudian, paman korban mencari tahu," ujar Deni kepada merdeka.com, Minggu (1/4).

Deni menceritakan, pada Kamis malam (29/3) sekitar pukul 23.00 Wib, Bahar mendatangi rumah ponakannya itu dan bertanya kepada kakak korban inisial Nu. Ternyata benar, Nu juga baru mengetahui adiknya dicabuli pelaku sebanyak 4 kali. Korban juga mengakui apa yang dialaminya selama ini.

"Atas pengakuan korban dan kakaknya, Bahar kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat agar kasus tersebut diusut," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono bersama anggotanya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Korban juga tinggal serumah dengan pelaku.

Namun saat petugas tiba di rumah pelaku, ternyata warga berkumpul dan juga telah mengamankan pelaku. Kepolisian pun menghimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku.

"Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikhwan dan anggotanya melakukan negosiasi dengan warga. Alhamdulillah akhirnya warga mengerti dan pelaku dibawa untuk diproses," terang Deni.

Untuk mengawali pengusutan kasus tersebut, polisi melakukan proses pemeriksaan terhadap korban, saksi dan juga pelaku. Setelah didapatkan cukup bukti, DD ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri," AFBCASHIDR

Thursday, March 15, 2018

Sederet cerita PSK paling menyedihkan sedunia, salah satunya dari Indonesia

Sederet cerita PSK paling menyedihkan sedunia, salah satunya dari Indonesia

Sub News Update- Prostitusi konon dianggap salah satu profesi paling tua di dunia. Keberadaan para pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) bisa dilacak bahkan hingga era Yunani dan Romawi Kuno atau lebih jauh lagi. Praktik prostitusi dilakukan dengan menawarkan layanan seksual dengan imbalan uang.

Saat ini diperkirakan ada sekitar 42 juta PSK yang tinggal di seluruh dunia. Angka itu bisa jadi lebih besar jika menyertakan para pelaku prostitusi terselubung.

Ada sejumlah alasan mengapa seseorang -- pria, wanita, maupun transgender -- terjerumus dalam praktik prostitusi. Ada yang terpaksa karena butuh uang untuk hidup, lainnya memilih profesi PSK secara sadar. Namun, ada juga yang terjebak dalam lingkaran perdagangan manusia, diculik, dan dipaksa jual diri.

Beragam cerita pun muncul dari lingkaran praktik prostitusi. Kebanyakan adalah cerita sedih.

Berikut empat kisah PSK paling menyedihkan di dunia, seperti dikutip sebagian dari Craked.com. Salah satunya bahkan dari Indonesia dan melibatkan binatang.

Wednesday, March 7, 2018

Lanjutkan penggeledahan, tim gabungan cari narkoba di kapal Win Long

Lanjutkan penggeledahan, tim gabungan cari narkoba di kapal Win Long

Sub News Update- Tim gabungan Polri dan Bea Cukai kembali melanjutkan pemeriksaan barang bawaan kapal ikan berbendera Taiwan Win Long yang sehari sebelumnya ditangkap karena diduga membawa narkotika. Anjing pelacak milik Bea Cukai Batam juga ikut dilibatkan.


Baru dimulai kembali kerja yaitu memeriksa bagian dalam freezer kapal dengan memilah milah dan meneliti satu per satu barang barang serta dibantu anjing pelacak K-9 milik BC Batam," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam pesan singkat, Sabtu (24/2).

Eko juga mengaku telah memerintahkan kepada Jajaran Dir Narkoba khususnya wilayah utara pantai Sumatera untuk berkoordinasi dengan Dir Polair dan Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan patroli bersama sama di wilayah masing masing yang rawan jalur kapal yang diduga membawa narkotika.


Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi atau muatan kapal dan nakhoda serta ABK dan lain lain. Melibatkan Anjing Pelacak K-9 untuk melaksanakan pemeriksaan. "Manakala ditemukan dan didapati narkotika, maka langkah berikutnya akan diproses secara hukum. Kemudian kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan Narkotika maka kapal tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," pungkas Eko.