Sub News Update- Jennifer Dunn dijerat tiga pasal berlapis tentang narkotika terkait penggunaan sabu di malam tahun baru 2018. Dalam sidang perdana itu, jaksa membeberkan cara Jedun mendapatkan sabu.
Sidang perdana Jennifer Dunn dengan agenda pembacaan dakwaan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada siang ini, Kamis (5/4/2018). Sidang dipimpin Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Flotentinus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Jennifer memesan sabu seberat 0,5 gram oleh saksi berinisial FS pada Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 19.00 WIB. Setelah itu FS mencarikan sabu pesanan Jennifer ke rekannya berinisial B yang kini masih berstatus DPO.
Keesokan harinya, Minggu (31/12/2017), saksi FS menghubungi Jennifer Dunn pukul 08.00 WIB. Faisal mengabarkan sabu seberat 0,5 gram pesanannya sudah siap.
"Kemudian pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2017 pukul, bertempat di area parkir restoran Mcdonald, Jalan Kemang Raya Nomor 10 RT 09 RW 1 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi FS turun dari mobilnya dengan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U-mild untuk diserahkan kepada terdakwa yang menunggu di dalam mobil terdakwa," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Jaksa menyebut Jennifer tak langsung membayar sabu itu secara tunai. Usai mendapat sabu dari saksi FS, Jennifer pulang ke rumah dengan perjanjian pembayaran dilakukan via transfer bank.
"Selanjutnya terdakwa menuju kamar mandi dan membuka sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U-mild dan terdakwa mendapati bahwa ternyata jumlah sabu yang diterima terdakwa seberat 0,25 gram atau seprempat gram, tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan terdakwa kepada saksi FS," ujar jaksa.
Jennifer lalu mengkonsumsi sabu yang baru didapatnya. Sampai pada hisapan keempat 4 atau kelima, dia berhenti dan memasukan sisa sabu ke dalam kantong plastik. "Dan membuang ke dalam gerobak sampah di depan rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi FS untuk meminta sisanya," jelas jaksa.
Tak lama setelah menggunakan sabu, tim dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya mendatangi rumah Jennifer dan melakukan penggeledahan.
"Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu pada saksi FS," tambah Jaksa.
Atas perbuatannya Jennifer didakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang hukumannya diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer juga diduga didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bersama saksi FS yang sanksinya diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, jaksa mendakwa Jennifer melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya termaktub aturan tentang penyalahgunaan narkoba golongan I atau jenis sabu.
"Berdasarkan berita acara Rapat Pelaksanaan Assesment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assesment Terpadu dari BNNK Jakarta Selatan, terdapat kesimpulan terdakwa atas nama Jennifer Dunn merupakan pengguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," terang jaksa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan assesment hukum, hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitas guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah," jelas jaksa.
Mendengar dakwaan tersebut, Jennifer Dunn melalui penasehat hukumnya Pieter Ell memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. "Setelah berkonsultasi maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata Pieter.
Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Flotentinus mengagendakan kembali sidang atas Jennifer Dunn pada Kamis (12/4) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
No comments:
Write comments