Tuesday, April 17, 2018
Ikut-ikutan jadi bandar narkoba, Lenny susul kekasih dipenjara seumur hidup
Sub News Update- Hubungan asmara Lenny (40) dengan seseorang bandar narkoba malah berefek negatif serta mesti dibayar mahal. Wanita asal Pematang Siantar ini tenggelam serta ikutan jadi pengedar pil ekstasi. Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman pada Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan. Negeri (PN) Medan, Selasa (17/4) . Dia dinyatakan bersalah tidak mematuhi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, " kata Richard.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama juga dengan tuntutan. Terlebih dulu JPU Randi Tambunan juga memohon supaya Lenny dihukum penjara seumur hidup.
Pihak JPU masih tetap fikir-pikir dengan putusan itu. Demikian halnya dengan pihak terdakwa.
" Apabila terdakwa kelak juga akan menyebutkan banding, kami juga akan siap mengikuti, " ucap Yudi Karo-Karo, penasihat hukum terdakwa selesai sidang.
Menurut Yudi, Lenny cuma pesuruh dalam perkara ini. Pengendali peredaran narkoba itu yaitu seseorang napi, Ega Halim, yang tdk beda kekasih clientnya. Ega juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara ini.
" Hubungan Lenny dengan Ega yaitu pacaran, makanya Lenny bersedia ikuti semua arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di beberapa tempat hiburan di Medan, " terang Yudi.
Lenny di tangkap tim dari BNN Propinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Agustus 2017. Awalannya, dia dihubungi sang pacar Ega Halim lewat telepon. Wanita itu diminta untuk menyerahkan 3 bungkus plastik memuat keseluruhan sekitaran 3 ribu butir pil ekstasi terhadap 2 orang berlainan.
Lenny lalu dihubungi 2 orang suruhan Ega Halim yang juga akan ambil pil ekstasi itu. Mereka setuju berjumpa di Mall Center Point.
Pertama, Lenny sukses menyerahkan sebungkus plastik pil ekstasi terhadap seseorang pria suruhan Ega. Saat menanti orang ke dua yang juga akan ambil 2 bungkus pil ekstasi itu, Lenny di tangkap petugas BNN Propinsi Sumut. Dari tangannya diambil alih 2. 001 butir pil ekstasi.
Tempat kos Lenny di Jalan Candi Prambanan juga digeledah. Diketemukan 15 bungkus plastik pil ekstasi dengan jumlah 14. 991 butir. Keseluruhan keseluruhnya pil ekstasi yang diambil alih sejumlah 17 bungkus dengan jumlah 16. 992 butir.
About Unknown
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments