Agen Casino Online Terpercaya

Thursday, April 19, 2018

Perusahaan ditutup Menteri Susi, Tomy Winata dukung program Jokowi

Perusahaan ditutup Menteri Susi, Tomy Winata dukung program Jokowi

Sub News Update- Menteri Perikanan serta Kelautan Susi Pudjiastuti mencabut izin di antara perusahaan punya Tomy Winata. Salah satu yang dicabut izinnya yaitu PT Maritim Timur Jaya yang telah beroperasi mulai sejak th. 1996.

" Meskipun dicabut izin usahanya oleh Menteri Susi, namun Pak Tomy serta pihak Artha Graha tidak lakukan perlawanan hukum seperti menuntut pemerintah di pengadilan, " kata Tim Public Relation Tomy Winata, Vivi, Kamis (19/4).

" Pak Tomy serta perusahaannya patuh serta taat pada ketentuan sampai kini serta kami mensupport program Jokowi-JK umpamanya di bidang kelautan serta perikanan, " timpalnya.

Diluar itu, dianya juga mengungkap kalau PT Maritim Timur Jaya menjadi usaha besar serta ekspansive. Dia mengaku, pencabutan oleh Susi dengan automatic merugikan anak usaha dengan finansial karna kemampuan produksinya besar.

" Namun, Pak Tomy serta Artha Graha Group relatif terima ketentuan Menteri Susi. Artinya Pak Tomy serta Artha Graha mensupport usaha pemerintahan Jokowi lakukan pembenahan di bidang Kelautan serta Perikanan, " katanya.

Seperti didapati, Kementerian Kelautan serta Perikanan sudah mengambil keputusan sangsi buat empat kelompok perusahaan yang menaungi 18 perusahaan. Keempat kelompok perusahaan itu diantaranya Kelompok Benjina, Kelompok Dwikarya, Kelompok Maritim serta Kelompok Maritim Timur Jaya yang disebut-sebut sisi dari Artha Graha Kelompok, perusahaan punya Tommy Winata.

Menteri Kelutan serta Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, sangsi administrasi buat 18 perusahaan berdasar pada hasil analisa serta pelajari (Anev) Jilid I. Delapan perusahaan disanksi dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

" Delapan SIUP perusahaan dicabut, PT. Dwikarya Reksa Kekal, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PT Jaring Mas, PT Thailindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo serta PT Biota Indo Persada, " tutur Susi.

Menteri Susi juga mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) pada 82 kapal punya 12 perusahaan yang dapat dibuktikan tidak mematuhi illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.

" Penjatuhan sangsi administrasi jilid I tidak bermakna menghapus peluang dijatuhkannya sangsi administrasi untuk perusahaan yg tidak dicabut SIUP serta SIPI/SIKPI, misalnya di masa datang diketemukan argumen yang kuat karenanya, " kata Susi.

No comments:
Write comments