Sub News Update - KPK menetapkan 3 tersangka di OTT kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu. Saat OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 115 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017), uang tersebut ditemukan di rumah SI di Bengkulu. SI merupakan PNS yang telah berstatus tersangka, dalam hal ini selaku penyuap.
"Dan di rumah SI tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam," ujar Agus.
Sementara itu Basaria menjelaskan, sebanyak Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.
"Sisa Rp 75 juta dari 125 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee Rp 125 juta di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK," tutur Basaria.
KPK menetapkan hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Dewi Suryana (DSU) dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai penerima suap.
Operasi tangkap tangan (OTT) disebut KPK terkait penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani di PN Tipikor Bengkulu.
Sebagai penerima yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, pemberi suap yaitu SI disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:
Write comments