SNU - Pengantin wanita yang masih berusia belia ini mengalami nasib tragis karena peraturan tes keperawanan yang berlaku di negara tempat tinggalnya, Tajikistan. Di negara yang berada di Asia Tengah itu, tes keperawanan sebelum pernikahan merupakan sebuah hal yang umum.
Seperti dikutip The Independent, pengantin wanita Tajikistan yang bernasib tragis itu baru berusia 18 tahun. Rajabbi Khurshed menikah dengan pria berusia 40 tahun, Zafar Pirov melalui perjodohan yang juga hal umum di Tajikistan.
Pirov memaksa istrinya melakukan tes keperawanan. Dan memprihatinkannya setelah hasil tes keperawanan itu keluar, Pirov menolak mempercayainya.
Pria yang tinggal di Desa Charbogh, Tajikistan itu kemudian malah ingin memiliki istri lagi atau istri kedua karena tidak percaya pada hasil tes keperawanan Pirov. Tes keperawanan Pirov menyatakan bahwa wanita muda itu masih perawan.
Keluarga Khurshed mengungkapkan pada Radio Free Europe bahwa anak perempuan mereka pernah berbicara dia mendapatkan banyak tekanan dari suaminya. Dari surat wasiat terungkap, Khurshed tidak tahan lagi dengan sikap sang suami.
Ibunda Khurshed, Fazila Mirzoeva menyebutkan bahwa anaknya adalah korban dari kekerasan dan fitnah. Oleh karena itulah mereka melaporkan Pirov ke pihak berwajib.
Saat ini Pirov telah didakwa atas tuduhan menjadi penyebab istrinya bunuh diri. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman delapan tahun penjara.
Kepada RFE/RL, Pirov memberikan pembelaan diri. "Istriku memberiku surat pernyataan yang mengizinkanku untuk memiliki istri kedua karena dia sudah tidak perawan lagi waktu kami menikah," ujarnya.
No comments:
Write comments