Agen Casino Online Terpercaya

Thursday, June 15, 2017

Didakwa Pasal Berlapis, Perampok Pulomas Terancam Hukuman Mati


SNU -Sindikat perampok sadis Ridwan Sitorus alias Iyus Pane cs didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana hingga perampokan disertai kekerasan. Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman mati.

Terungkapnya kasus berawal dari penemuan 6 mayat di rumah mewah milik Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016) lalu. Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis itu.

Tiga pelaku yakni Ramlan Sibutar-butar Erwin Situmorang dan Alpin Bernius Sinaga berhasil dilumpuhkan di kawasan Rawalumbu, Bekasi. Ramlan pun tewas dari aksi penyergapan, sedangkan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane berhasil kabur ke Medan.

Singkat cerita, ketiga pelaku yang ditangkap diproses oleh polisi dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Jaktim) pun menggelar sidang siang tadi.

"Iya sidang tadi sudah disidangkan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa. Mereka satu berkas, karena melakukan atas kesepakatan," ujar Kasie Pidum Kejari Jaktim, Sriyono kepada SNU

Kamis (15/6/2017).

Dalam kasus ini, ketiga pelaku didakwa pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian didahului kejahatan. Sedangkan di dakwaan keduanya dijerat pasal perampokan disertai dengan kekerasan.

"Seharusnya ancaman seumur hidup, tetapi tipis pembuktiannya. Tetapi kita coba pasal 340 (pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup-red) siapa tahu sebelum ke situ sudah menyiapkan alat-alat, kesengajaan memang sudah dipersiapkan untuk masuk ke ruangan. Ya, nanti kita lihat di persidangan, kalau sekarangkan belum bisa membuktikan mana yang tepat," paparnya.

Sriyono menuturkan dalam sidang kali ada 6 jaksa senior yang turun, termasuk dirinya. Agenda sidang selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi kunci.

"Nanti kita akan berkordinasi dengan LPSK untuk membawa saksi kunci . Mungkin nanti habis lebaran (sidang selanjutnya)," tutup Ketua Tim JPU dengan anggotanya Zulfikli, Agus JP, Ervin, Lena, dan Riko.

Sebelumnya diberitakan tiga pelaku pembunuh keluarga di Pulomas, Jakarta Timur berjalan tertatih-tatih saat digelandang ke Kejari Jaktim. Mereka segera duduk di kursi pesakitan dengan ancaman pasal hukuman mati.

Usai menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan. Jaksa penutut umum melimpahkan penahanan ketiga perampok sadis itu ke Rutan Cipinang.

"Saya menyesal melakukan itu, tidak ada niat membunuh," kata Ius Pane.

No comments:
Write comments