SNU-Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 3 lokasi di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Modus punglinya memakai Surat Keputusan (SK) Wali Kota hingga menetapkan tarif sepihak.
Dalam OTT pada Jumat (17/3) lalu tim Saber Pungli yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan itu melakukan tindakan di 3 lokasi yakni:
1. Di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran
2. Di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura)
3. Di kantor LSM Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB)
"Untuk lokasi pertama yaitu restribusi ilegal dengan modus operandi , melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu menggunakan pihak ketiga (LSM PDIB) sejak tahun 2010. Dan mulai November 2016 dibungkus dengan SK Wali Kota ( seharusnya perda). Serta sesuai SK seharusnya ditarik Rp 18.000 namun ditarik Rp 20.000," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Minggu (19/3/2017).
Modus pungli yang dilakukan Komura, yakni melakukan pemerasan dengan cara menetapkan tarif buruh TKBM secara sepihak. Padahal, TPK sudah bersifat mekanikal/ menggunakan mesin.
"Seandainya pun menggunakan buruh disesuaikan dengan permintaan penyedia jasa bongkar muat (TPK) Palaran. Ini juga merupakan pintu masuk untuk mengungkap TKP yang lain yaitu Pelabuhan Samarinda dan Muara Berau, dengan modus yang hampir sama yaitu no service but pay. Tidak jasa yang disediakan namun harus membayar," imbuh Rikwanto.
Komura sendiri telah membantah melakukan pungli.
Dari OTT di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, polisi mengamankan 13 orang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar. Barang bukti tersebut diduga hasil pungli yang selama ini dilakukan selama bertahun-tahun di lokasi.


No comments:
Write comments