Agen Casino Online Terpercaya

Friday, March 17, 2017

Bareskrim Usut Pembobolan Dana Rp 300 M di Bank Pelat Merah


SNU -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus raibnya dana nasabah di sebuah bank pelat merah dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar. Dua orang pejabat di kantor cabang di bank tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya kasus tersebut. "Iya betul, yang menangani dari Eksus dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Rikwanto kepada SNU Jumat (17/3/2017).

Hanya saja, Rikwanto belum bisa membeberkan lebih detil mengenai perkara tersebut. "Silakan langsung tanyakan ke Direksus," ucapnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada pada 21 November 2016 lalu. Dua orang petinggi bank di kantor cabang Enggano dan Cikeas dilaporkan terkait dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang.

Adapun, korban yakni sejumlah perusahaan asuransi yang menempatkan dana di bank tersebut dengan total dana hampir Rp 300 Miliar. Nasabah perusahaan asuransi tersebut sebelumnya menempatkan dana mereka dalam bentuk deposito.

Akan tetapi, diduga terlapor mengubah dana para nasabah menjadi rekening giro. Dananya sendiri sudah raib. Atas dasar tersebut para korban melaporkan perkara ini ke Pihak Kepolisian dengan dugaan Tindak Pidana Perbankan, Pemalsuan, dan atau Pencucian Uang.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengajukan penawaran kepada korban agar menempatkan dana di bank tersebut dengan Bunga yang berlaku dipasaran. Hal ini menarik para korban karena bank tersebut merupakan salah satu Bank BUMN.

Setelah menempatkan dananya, oknum internal bank tersebut diduga mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di bank tersebut tanpa sepengetahuan korban. Melalui tipu muslihat, oknum bank tersebut kemudian meminta Korban untuk mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama masing-masing Perseroan (korban) di atas.

Tidak berselang lama setelah dana dikirim ke rekening penampungan tersebut, oknum internal dibantu para pelaku lain melarikan dana ke sejumlah rekening yang telah disiapkan oleh para sindikat. Korban tidak mengetahui hal ini lantaran nomor konfirmasi telah diubah oleh pelaku yang dikuasainya.

Untuk lebih menyakinkan korban, pelaku memberikan dokumen bank yang telah direkayasa dengan ditanda tangani oleh oknum sebagai pejabat bank dan petugas bank. Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum tersebut diduga tidak menerapkan prinsip prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer). Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Prinsip mengenal nasabah-nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Dengan demikian, apabila oknum tersebut menerapkan prinsip KYC yang baik, maka tidak akan mungkin pelakh dapat membuka rekening atas nama para korban di bank tersebut.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, korban juga mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta masih menunggu pertanggung jawaban dari bank tersebut, terkait dana yang ditempatkan para nasabah.

No comments:
Write comments