Agen Casino Online Terpercaya

Thursday, February 9, 2017

Sekeluarga Ditangkap Polisi karena Bobol Swalayan di Semarang



SBB- Komplotan pembobol swalayan di Semarang, Jawa Tengah di tangkap Polisi.Komplotan ini merupakan satu keluarga.

Mereka adalah Wiyono (46) warga Wonogiri,istri sirinya, Tina (31) warga Desa Srati ,Kecamatan Ayah,Kabupaten Kebumen,dan anak kandung Wiyono, Sidik Maulana (23) Mereka ditangkap di rumah Tina di Kebumen Rabu (8/2) kemarin.

Komplotan tersebut diketahui sudah dua kali beraksi di swalayan Aneka Jaya Woltermonginsidi di Pedurungan Semarang saat malam pergantian tahun 2017 lalu dan di Aneka Jaya Ngaliyan Semarang pada 21 Januari 2017 lalu.

Mereka tidak hanya bertiga, ada tiga orang lainya yang membantu yaitu Ali mufid (32) yang merupakan ketua RT 03 RW 01, Kelurahan Blerong, Kecamatan Guntur,Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang juga sudah ditangkap, dan dua buronan lainnya yaitu TE dan CA.


Pada aksinya di malam tahun baru lalu,mereka membagi tugas.Tina dan Sidik saat toko masih buka berpura-pura belanja sambil mengamatikondisi toko termasuk letak CCTV. Malam harinya mereka datang mengunakan mobil dan bergantian membobol tembok.


Mereka menjebol brankas dengan linggis dan lolos dari pantauan sekuriti maupun CCTV yang diubah arahnya. Butuh waktu sekitar 4 jam untuk menyelesaikan aksinya dan menggondol uang Rp 290 juta.

"Modus mereka membobol tembok dengan linggis,merusak kunci,dan brankas dengan obeng dan peralatan lain, "kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di kontornya ,kamis (9/2/2017)

Komplotan ini kembali mencuri di Aneka Jaya Ngaliyan.
Namun di lokasi kedua mereka tidak mencuri uang,melainkan pakaian.

"Masih ada dua pelaku yang masih DPO (masuk daftar pencarian orang), inisialnya TE dan CA,"kata Abiyoso.

Dari pemeriksaan,tersangka Tina dan Wiyono saling kenal dan jatuh hati saat menjalani masa hukuman di Lapas Kebumen. Wiyono ditahan karena mencuri, sedangkan Tina terlibat pembobolan ATM tahun 2015 dan berkomplot dengan kekasihnya kala itu yang bernama Zulkarnaean yang tewas saat dikejar polisi.

"Saya dulu kasus bobol ATM, pacar saya meninggal masuk sungai waktu dikejar polisi. Saya kena 9 bulan, bebas Februari 2016 kemudian menikah siri dengan Wiyono, kata Tina.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Tiga tersangka pria terpaksa ditembak kakinya saat penangkapan.











No comments:
Write comments