Agen Casino Online Terpercaya

Sunday, February 5, 2017

Polres Bogor Menangkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kabupaten Bogor


Sbb - Satresnarkoba Polres Bogor menangkap dua pria yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor.

Kedua pria yang belakangan diketahui berinisial TS (43) dan KC alias Karel (39) itu ditangkap di Jalan Mendut, Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kabupaten Bekasi.
TS dan Karel disebut-sebut menyediakan sabu-sabu untuk S alias Jek (35), pria yang diduga menjual sabu seharga Rp 5 juta kepada Sukri yang ditangkap lebih dulu pada Jumat (3/2/2017).
Adapun Jek ditangkap Satresnarkoba Polres Bogor di rumah kontrakannya di dekat Pasar Kranggan Jati Sampurna, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/2/2017) pukul 04. 00 WIB.

"Kedua warga Kota Depok ini ditangkap sejam setelah petugas menangkap Jek. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari Jek," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (5/2/2017).

Yusri mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari setiap tersangka. Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 49,56 gram.
Menurutnya, TS kedapatan memiliki sabu dengan berat 0,76 gram yang disembunyikan di dalam kaleng bekas permen dan sebungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,31 gram.
Sedangkan Karel kedapatan membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,67 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, Karel mengakui jika masih memiliki sabu yang disimpan di dalam almari du rumah kontrakannya di Kampung Sawah, Kecamatan Jati Murni, Kabupaten Bekasi.
"Setelah digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 47,82 gram yang dibungkus plastik bening yang diduga milik Karel," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, Karel dan TS kini ditahan di Markas Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Bogor masih mengembangkan hasil pengungkapan tersebut. Adapun kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Yusri.

No comments:
Write comments