Agen Casino Online Terpercaya

Monday, February 13, 2017

Kasus Suap DPRD Sumut, Gatot Pujo Dituntut 3 Tahun Penjara


SBB -Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinilai melakukan penyuapan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (13/2/2017). Majelis hakim dipimpin oleh Didik Setyo Handono. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Wawan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 3 tahun penjara," kata Jaksa.

"Denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.

Menurut Jaksa, Gatot dinilai melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai persidangan, Gatot enggan berkomentar terkait kasus ini. Sidang tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (23/2) mendatang dengan agenda pledoi.

No comments:
Write comments